🌈🕌 *LARANGAN MENCELA DAN MEMBICARAKAN AIB SEORANG MUSLIM*
💎 Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu berkata :
قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم :”سِبَابُ اَلْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mencela seorang muslim adalah sebuah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
✍️ Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “As Sab adalah mencela dan membicarakan tentang kehormatan seorang muslim dengan sesuatu yang menjelekannya. Sedangkan al fisq dalam istilah syariat adalah keluar dari ketaatan.
Adapun makna hadits adalah bahwa mencela seorang muslim tanpa hak merupakan suatu keharaman berdasar kesepakatan umat, dan pelakunya adalah seorang fasik sebagaimana yang telah dikabarkan Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Adapun membunuhnya tanpa hak, maka menurut pendapat ahlu haq, pelakunya tidak dikafirkan dengan jenis kafir yang dapat mengeluarkannya dari agama (menjadi murtad) sebagaimana hal ini telah diterangkan sebelumnya di banyak tempat pembahasan, kecuali jika pelakunya menganggap perbuatan membunuh adalah halal.
📚 _Disadur dari Syarah Shahih Muslim-An Nawawi, juz 2, hal. 48, cet. Dar Ibnul Jauzi 2011_
Balas