🌈🕌 *HUKUM MENJAMA’ SHALAT KARENA PEKERJAAN*
*Menjama’ shalat* adalah menggabungkan dua shalat (Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan ‘Isya’) dan dikerjakan pada salah satu waktu shalat tersebut. Seseorang boleh melakukan *JAMA’ TAQDIM* dan *JAMA’ TA’KHIR*.
*JAMA’ TAQDIM* adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan pada waktu shalat pertama, yaitu shalat Zhuhur dan shalat Ashar dikerjakan pada waktu shalat Zhuhur; Shalat Maghrib dan shalat ‘Isya’ dikerjakan pada waktu shalat Maghrib. *Jama’ taqdim harus dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat dan tidak boleh terbalik*.
*JAMA’ TA’KHIR* adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan pada waktu shalat kedua, yaitu shalat Zhuhur dan shalat Ashar dikerjakan pada waktu Ashar; Shalat Maghrib dan shalat ‘Isya’ dikerjakan dalam waktu shalat Isya’. Jama’ ta’khir boleh dilakukan secara berurutan dan boleh pula tidak berurutan akan tetapi *yang afdhal adalah dilakukan secara berurutan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam*. _(Fatawa Muhimmah, Syaikh Bin Baz, hlm. 93-94)_
*Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya – baik musafir atau bukan- dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur. Artinya boleh dilakukan ketika diperlukan saja*. _(Fiqhus Sunnah, 1/316-317)_
_*Imam Nawawi rahimahullah*_ mengatakan: “Sebagian imam (Ulama) berpendapat bahwa seorang yang muqim (tidak sedang bepergian) *boleh menjama’ shalatnya apabila diperlukan asal tidak dijadikan kebiasaan.*” _(Syarh Muslim, Imam Nawawi 5/219)_
Ini berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu yang berbunyi :
_*“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama antara Zhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya’ di Madinah tanpa sebab takut dan hujan.” Ketika ditanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu , beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Agar tidak memberatkan ummatnya.”*_ (HR. Muslim).
Dengan demikian, kita tahu bahwa pensyari’atan jama’ dalam shalat bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada umat ini dalam masalah-masalah yang menyusahkan mereka.
_*Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah*_ menjelaskan bahwa para pekerja industri dan petani apabila pada waktu tertentu mengalami kesulitan (masyaqqah), seperti lokasi air yang jauh dari tempat pelaksanaan shalat, sehingga jika mereka pergi ke lokasi air dan bersuci bisa mengakibatkan hilangnya pekerjaan yang dibutuhkan. *Jika demikian kondisinya, maka mereka boleh shalat di WAKTU MUSYTARAK* _(Maksudnya waktu yang diperbolehkan dua shalat dilaksanakan padanya)_ lalu menjama’ (menggabungkan) dua shalat. _(Majmu’ al-Fatawa, 21/458)_
*Berdasarkan ini, maka dibolehkan menjama’ shalat bila diperlukan dan tidak dijadikan sebagai rutinitas sehari-hari.*
Wallahu a’lam.
📚 _(Majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIV)_
Balas